Diseminasi Tata Cara Pengajuan, Pengelolaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik
Sumber Gambar :Keluarnya Permendagri RI No. 6 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik adalah untuk memperkuat sistem dan kapasitas kelembagaan partai politik serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan partai politik. Berkenaan hal tersebut maka dilaksanakan kegiatan Diseminasi Tata Cara Pengajuan, Pengelolaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2018, hari Senin tanggal 16 April 2018 bertempat di Aula Rumah Makan ”S” Rizki Jl. Jend. Sudirman No. 14, Ciceri, Sumur Pecung, Kec. Serang, Kota Serang – Banten 42118.
Maksud dari kegiatan ini adalah memberikan arahan dan bimbingan kepada anggota partai politik. Sehingga didapatkan Tata Cara Pengajuan, Pengelolaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah Memberikan pemahaman yang sama kepada partai politik mengenai tujuan dan manfaat dari penggunaan bantuan keuangan partai politik, meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan para pengelola keuangan partai politik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik dan memecahkan berbagai permasalahan, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Adapun peserta dalam kegiatan tersebut dari 10 Partai di Provinsi Banten narasumber yang mengisi kegiatan terdiri dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Banten, Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Kesbangpol Provinsi Banten.