DISEMINASI TATA CARA PENGAJUAN, PENGELOLAAN DAN PELAPORAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK T.A. 2021
Sumber Gambar :Serang – Kamis, 14 Oktober 2021 Pukul 09.00 WIB s.d. selesai Badan Kesbangpol Provinsi Banten melalui Subid Fasilitasi Organisasi Politik, Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Tata Cara Pengajuan, Pengelolaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik T.A. 2021 bertempat di Aula Rapat Bappeda Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. KH. Syech Nawawi Al-Bantani Palima – Serang.
Acara dibuka langsung oleh Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan Komari, S.Pd., M.M. Dalam sambutannya beliau menyampaikan dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa salah satu sumber dana partai politik, yaitu bantuan keuangan dari APBN/APBD yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik.
Berharap dan menghimbau kepada para peserta yang dalam hal ini sebagai pengurus partai politik, agar mengikuti kegiatan diseminasi tata cara pengajuan, pengelolaan dan pelaporan bantuan keuangan partai politik Provinsi Banten ini dengan sungguh-sungguh dan dapat memahaminya dengan cermat agar peruntukan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik memenuhi ketentuan aspek hukum baik secara formil maupun materil sehingga sesuai amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik khususnya pasal 39 mengenai pengelolaan keuangan partai politik.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Tata Cara Pengajuan, Pengelolaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik yang dlaksanakan tetap dengan menggunakan protokol kesehatan yang dihadiri peserta dari 12 Partai Politik DPW Provinsi Banten dengan menghadirkan Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan dan Badan Kesbangpol Provinsi Banten.
Adapun kegiatan tersebut menghasilkan Rekomendasi untuk dipergunakan sebagai laporan dan bahan bagi Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan di Bidang Kesatuan Bangsa.