DETEKSI DINI KONFLIK SOSIAL DAN PENYAKIT MASYARAKAT
Sumber Gambar :Serang – Kamis, 11 November 2021 Pukul 08.00 WIB s.d. selesai bertempat di Aula Kecamatan Ciruas Jl. Raya Serang - Jakarta KM. 9, Citerep, Kec. Ciruas, Serang, Banten 42182, Badan Kesbangpol Provinsi Banten melalui Bidang Kewaspadaan Nasional menyelenggarakan Deteksi Dini Konflik Sosial dan Penyakit Masyarakat Kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pelaksanaan Pemantapan Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Sosial TA. 2021.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Dra. Hj. Tita Ruhyati, M.Si yang juga sebagai narasumber pada kegiatan dimaksud.
Maksud diselenggarakannya Deteksi Dini Konflik Sosial dan Penyakit Masyarakat adalah untuk memberikan pemahaman yang tersirat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Dan Tujuan nya adalah untuk membantu penyelenggara negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Kegiatan ini diikuti oleh Aparatur dan Masyarakat di Wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dan selama acara berlangsung dengan menggunakan protokol kesehatan dengan menghadirkan narasumber-narasumber antara lain Badan Kesbangpol Provinsi Banten, Badan Kesbangpol Kabupaten Serang dan Polda Banten.