Standar Biaya Perolehan Informasi
BIAYA/TARIF
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan permohonan informasi yang berimplikasi kepada penggandaan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi yang dibayarkan sebelum penggandaan dilakukan atau pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung badan publik (PPID Pelaksana setempat).
Standar Biaya Perolehan Informasi Badan Kesbangpol Provinsi Banten mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomior 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.