KABAR BANTEN - Badan Kesbangpol Banten bakal cairkan bankeu partai politik atau bantuan keuangan partai politik.
Bahkan terkait rencana bakal cairkan bankeu partai politik, Badan Kesbangpol Banten menargetkan bisa mencairkan bankeu partai politik pada April - Juni 2023.
Plt Kepala Badan Kesbangpol Banten Deni Hermawan mengatakan, rencana bakal cairkan bankeu partai politik tinggal menunggu laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau LHP BPK.
“April sampai dengan Juni. Menunggu LHP BPK terkait pemeriksaan bankeu untuk parpol,” ujar Plt Kepala Badan Kesbangpol Banten Deni Hermawan, Rabu 8 Maret 2023.
Kata Deni, LHP BPK keuangan parpol pada tahun 2022 menjadi syarat pencairan.
“Salah satu yang menjadi tahapan yang harus dilakukan oleh kita dan itu juga tersosialisasikan ke partai politik adalah terlebih dahulu kami harus menunggu LHP BPK,” katanya.
Sementara itu, untuk parpol sendiri sudah menyampaikan pengajuan pencairan ke Kesbangpol Banten. Namun, kembali ditegaskan Deni bahwa, pencairan menunggu LHP BPK.
Sebagaimana dijelskan dalam Peraturan menteri dalam negeri RI nomor 36 tahun 2020. Bahkan LHP BPK menjadi syarat pencairan bankeu parpol.
“Seluruh parpol sudah mengusulkan pengajuan untuk pengajuan pencairan dana tersebut,” katanya.
Dalam pembicaraanya, Deni menjelaskan bahwa, nilai bankeu untuk parpol naik menjadi Rp5000/suara.
"Kita tau ada kenaikan dana bantuan keuangan ini meningkat dari 22 ke 23 ini. Kalau dulu 300 per suara sah menjadi 5000 persuara sah,” jelasnya.
"Bantuan keuangan partai politik itu yang untuk pendidikan politik, sosialisasi, termasuk penggunanya juga semacam sewa kantor, ATK," jelasnya.
2017 KESBANGPOL .