Kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik.
Pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten
penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan
pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Senin – Kamis : 08:00 - 16:00 wib
Istirahat : 12:00 - 13:00 wib
Jumat : 08:00 - 17:00 wib
Istirahat : 11:30 - 13:00 wib
2017 KESBANGPOL .