• Monday, 20 March 2023
  • INFO TERKINI

    Tugas dan Fungsi


    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten adalah salah satu Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Setelah berlakunya Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten masuk ke dalam klasifikasi Urusan Pemerintahan Umum sehingga berimplikasi pada bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten dalam masa transisi/peralihan tidak merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 83 tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, namun tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 tahun 2013, tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten, disebutkan bahwa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten mempunyai tugas pokok

    "Membantu Gubernur dalam melaksanakan kebijakan dibidang kesatuan bangsa dan politik meliputi bina ideologi dan wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan ekonomi serta fasilitasi pembinaan politik”. dan mempunyai fungsi :

    1. 1. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
    2. 2. perumusan kebijakan teknis dibidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
    3. 3. Perumusan kebijakan teknis dibidang Kewaspadaan Nasional;
    4. 4. Perumusan kebijakan teknis dibidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi;
    5. 5. Perumusan kebijakan teknis dibidang Fasilitasi Pembinaan Politik;
    6. 6. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Provinsi;
    7. 7. Pelaksanaan laporan sesuai tugas dan fungsinya.

    Jadwal Sholat


    Prakiraan Cuaca


    Twitter


    Facebook