Strategi
Strategi adalah cara yang ditempuh untuk mencapai tujuan dan sasaran. Strategi merupakan rencana menyeluruh dan terpadu mengenai upaya-upaya organisasi yang meliputi penetapan kebijakan, program operasional dan kegiatan dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki di lingkungan yang dihadapi. Strategi ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arahan, dorongan dan kesatuan pandang dalam melaksanakan organisasi. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten menetapkan strategi dalam melaksanakan tugas-tugas untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, sebagai berikut:
Kebijakan
Kebijakan adalah pedoman yang melaksanakan tindakan-tindakan tertentu. Kebijakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten terdiri atas kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Suatu kebijakan dapat mencakup/mendasari pelaksanaan tujuan dan sasaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten sebagai berikut:
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran di kalangan masyarakat dalam menyikapi perbedaan. Menyadari bahwa perbedaan merupakan modal sosial untuk saling memahami dan saling berdialog untuk menciptakan kerukunan hidup yang semakin berkualitas.
Kebijakan ini diwujudkan dalam bentuk upaya-upaya sistematis dan terprogram dengan berlandaskan kepada 4 (empat) pilar utama kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pluralitas bangsa (multikulturisme), mediasi dan memfasilitasi berlangsungnya dialog antar komunitas dan peningkatan peran FKUB, FPK serta mengembangkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat khususnya generasi muda demi mewujudkan toleransi rasa solidaritas dan ikatan sosial guna memelihara dan membangun kurukunan nasional.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mewujudkan stabilitas daerah di Provinsi Banten. Untuk meningkatkan stabilitas daerah dibentuk forum-forum seperti Kominda, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Tim Pemantauan Orang Asing.
Untuk mewujudkan kebijakan ini diperlukan upaya-upaya sistematis dan konsisten dalam pendidikan politik bagi segenap lapisan masyarakat yang diarahkan kepada peningkatan kesadaran politik masyarakat.
Mediasi dan fasilitasi perlu terus digalakkan untuk mencegah secara dini potensi konflik antar lembaga-lembaga politik khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilukada baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Disamping itu, pendekatan budaya dalam proses dialog antarlembaga politik dan lembaga masyarakat perlu dikedepankan atau ditingkatkan.
Kebijakan Peningkatan Sarana, Prasarana Perkantoran dan Kapasitas Aparatur, dengan sasaran:
Kebijakan Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah, dengan sasaran:
Meningkatkan kualitas data pendukung perencanaan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, yang dilaksanakan melalui Program Penyediaan Data Pembangunan Daerah, dengan sasaran tersedianya data/informasi a-spasial dan spasial yang mutakhir dan akurat menuju satu data pembangunan Banten
2017 KESBANGPOL .