Sesuai dengan Pasal 617 bahwa tugas sekretaris adalah membantu Kepala Badan dalam melaksanakan rumusan rencana program dan kegiatan, mengkoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan serta evaluasi dan pelaporan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Sekretaris, mempunyai fungsi sebagai berikut :
- a. Penyusunan rencana program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- b. Perumusan kebijakan, pedoman, standarisasi, koordinasi, pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
- c. Perumusan pengaturan, pembinaan, pengembangan pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
- d. Pelaksanaan supervisi dan pelaporan meliputi LAKIP, LKPJ, LPPD dan kebijakan standarisasi program administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
- e. Penyiapan data dan bahan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
- f. Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, penyusunan program evaluasi dan pelaporan;
- g. Pengelolaan dan penyelenggaraan data dan informasi.
Dalam melaksanakan fungsinya Sekretaris, mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja kesekretariatan Badan;
- b. Menyiapkan bahan kebijakan, pedoman, standarisasi, pelayanan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
- c. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
- d. Menyiapkan bahan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan;
- e. Meyiapkan bahan program dan pelaporan meliputi LAKIP, LKPJ, LPPD dan kebijakan standarisasi program administrasi umum dan kepegawaian, keuangan serta evaluasi dan pelaporan;
- f. Menyiapkan bahan kegiatan kesekretariatan, perlengkapan, kerumahtanggaan, perpustakaan, kehumasan dan penyusunan program;
- g. Menyiapkan bahan kegiatan pengelolaan keuangan;
- h. Menyiapkan bahan adaministrasi kepegawaian Badan;
- i. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
- j. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya;
Sekretaris Badan Kesbang dan Politik Provinsi Banten membawahkan:
- 1. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- 2. Sub Bagian Keuangan
- 3. Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan Pasal 618 ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Badan. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja sub bagian;
- b. Melaksanakan administrasi ketatausahaan Badan;
- c. Melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
- d. Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
- e. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang Badan;
- f. Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan aset Badan;
- g. Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya;
- h. Melaksanakan fungsi kehumasan;
- i. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup Badan;
- j. Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
- k. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan berdasarkan Pasal 619 ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan Badan. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja sub bagian;
- b. Melaksanakan penyiapan rencana anggaran pembiayaan kegiatan di lingkungan Badan;
- c. Melaksanakan penyiapan bahan pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja Badan dari sumber APBD maupun APBN;
- d. Melaksanakan kegiatan pembendaharaan dalam rangka pembiayaan kegiatan Badan sesuai anggaran yang telah ditetapkan;
- e. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai sesuai ketentuan yang berlaku;
- f. Melaksanakan pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan;
- g. Melaksanakan administrasi pemungutan, pelaporan dan penyetoran pajak-pajak;
- h. Melaksanakan penyiapan data, perhitungan anggaran dan belanja Badan;
- i. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;
- j. Melaksanakan pengawasan administrasi kebendaharaan di lingkup badan;
- k. Melaksanakan pengawasan administrasi kebendaharawanan lingkup Badan;
- l. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 620 ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja sub bagian;
- b. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan;
- c. Melaksanakan penyiapan bahan rencana anggaran belanja Badan dari sumber APBD maupun APBN;
- d. Melaksanakan penyiapan bahan program dan kegiatan Badan;
- e. Melaksanakan peyiapan bahan pengumpulan indikator keberhasilan kegiatan Badan;
- f. Melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan ke dalam program kegiatan;
- g. Melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan Badan dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- h. Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanakan kegiatan Badan;
- i. Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka mendukung dan membantu penyelenggaraan kegiatan Badan;
- j. Melaksanakan pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana APBD dan APBN;
- k. Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana APBD dan APBN;
- l. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.