PPID Pembantu pada Badan Kesbangpol yakni berada pada Sekretariat Kesbangpol. Adapun Susunan Tim PPID Pembantu pada Badan Kesbangpol adalah sebagai berikut :
1. Penanggung Jawab : Kepala Badan
2. Ketua : Sekretaris Badan
3. Sekretaris : Subbag Umum dan Kepegawaian
4. Tenaga Administrasi
5. Tenaga Teknis
6. Petugas Desk PPID Pembantu
Visi dan Misi PPID Pembantu Bakesbangpol
Visi " Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Menuju Smart Governance"
Misi :
1. Meningkatkan Informasi Publik di Era Digital Menuju Smart Governance
2. Meningkatkan Aksebilitas Masyarakat Terhadap Informasi Publik
3. Membangun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Informasi Publik
Motto PPID Pembantu Bakesbangpol
" Terdepan Dalam Melayani "
Tugas PPID Pembantu Bakesbangpol
Adapun tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten memiliki tugas antara lain :
- Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
- Melakukan atau menetapkan suatau informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
- Melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi;