Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten menyajikan capaian kinerja pelayanan melalui tahap Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten. Hasil identifikasi dilihat dari Angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang terdiri dari 3 (tiga) aspek, yaitu:
- a. Aspek kebebasan sipil;
- b. Aspek hak-hak politik;
- c. Aspek lembaga-lembaga demokrasi.
Capaian (kondisi saat ini) berdasarkan data Laporan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di tahun 2015, angka capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Banten adalah 68,46 poin, angka tersebut lebih rendah dari capaian angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) nasional yaitu 72,82 poin. Perbandingan angka capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Banten dengan capaian angka Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) nasional disajikan dalam gambar bagan sebagai berikut:

Faktor-faktor yang mempengaruhi capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Provinsi Banten, yaitu:
- a. Capaian Angka Indeks Kebebasan Sipil 2015, merupakan yang terendah di provinsi Banten sepanjang pengukuran IDI dilakukan dengan angka 74,28 poin. Hal ini dipengaruhi oleh faktor internal (yang merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten), yaitu pembinaan empat konsensus dasar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI), fasilitasi forum pertemuan, rapat koordinasi terkait dengan isu ekonomi dan sosial dalam rangka memperkuat ketahanan nasional belum optimal, dan faktor eksternal (yang merupakan di luar kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten), yaitu peningkatan peran ormas, dan lembaga kemasyarakatan juga dapat berperan aktif dalam meningkatkan aspek kebebasan sipil. Permasalahan yang dihadapi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten yaitu kegiatan-kegiatan dalam mendukung tingkat capaian aspek kebebasan sipil belum dilaksanakan secara optimal dari segi frekuensi kegiatan, bobot materi, dan pendanaan;
- b. Capaian Angka Indeks Hak-Hak Politik 2015 di Provinsi Banten adalah 63,72 poin. fluktuasi indeks di aspek ini dipengaruhi oleh variabel partisipasi politik dalam pengawasan, salah satu indikatornya adalah demonstrasi dengan kekerasan, pengaruh faktor internal (yang merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten), yaitu pencegahan dini potensi kerawanan konflik politik, ekonomi, sosial dan sara belum dilakukan secara optimal pada daerah rawan konflik, dan pengaruh faktor eksternal (yang merupakan di luar kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten), yaitu optimalisasi peran mitra kerja kesbangpol, yaitu institusi TNI dan Polri dalam pencegahan konflik pada daerah rawan konflik. Permasalahan yang dihadapi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten yaitu kegiatan-kegiatan dalam mendukung tingkat capaian aspek hak-hak politik belum dilaksanakan secara optimal dari segi frekuensi kegiatan, bobot materi, dan pendanaan;
- c. Capaian Angka Indeks Lembaga-Lembaga Demokrasi di Provinsi Banten adalah 68,66 poin, angka capaan ini diantaranya dipengaruhi oleh peran birokrasi pemerintah yang seharusnya bersifat netral terhadap semua kontestan dalam penyelenggaraan pemilu / pilkada. Pengaruh faktor internal (yang merupakan kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten), yaitu pendidikan budaya politik dan peran partai politik yang belum optimal terutama kepada aparatur sipil pemerintah dan kader partai politik, dan pengaruh faktor eksternal (yang merupakan di luar kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten), yaitu optimalisasi peran KPU dan Badan Pengawas Pemilu dalam menjaga netralitas penyelenggaraan pemilu / pemilukada. Permasalahan yang dihadapi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten yaitu kegiatan-kegiatan dalam mendukung tingkat capaian aspek lembaga demokrasi belum dilaksanakan secara optimal dari segi frekuensi kegiatan, bobot materi, dan pendanaan.
Kinerja pelayanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten diukur dari tercapainya indikator kinerja sasaran yang ditetapkan sesuai dengan visi dan misi. Pengukuran ini dilakukan untuk melihat tingkat kinerja Badan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya. Apabila target dari indikator kinerja sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan strategis dapat dicapai, maka kinerja pelayanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten dapat dikategorikan baik. Pencapaian indikator kinerja periode 2012-2017 secara ringkas ditunjukkan pada Tabel 2.6
Dalam upaya penyelenggaraan pelayanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten memperoleh sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Anggaran tersebut diperoleh setiap tahun sesuai dengan program/kegiatan yang telah ditetapkan per-tahunnya. Selain dari pencapaian indikator kinerja sasaran, realisasi anggaran pun menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan pelayanan.
Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Periode 2012 - 2017 belim menggambarkan seutuhnya target Indikator Kinerja Utma (IKU) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) halaman 23 - 32, namun demikian Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Periode 2012 - 2017 telah merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.