• Monday, 20 March 2023
  • INFO TERKINI

    Tugas dan Fungsi Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi


    Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi berdasarkan Pasal 627 mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengendalian operasional dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan sosial dan ekonomi. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi, mempunyai fungsi sebagai berikut :

    1. a. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun dan menganalisa data dari informasi yang berkaitan dengan ketahanan sosial dan ekonomi;
    2. b. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun, menganalisa data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi sosial kemasyarakatan;
    3. c. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun dan menganalisa data dan informasi yang berkaitan dengan ketahanan ekonomi;
    4. d. Penyiapan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan monitoring di Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi;
    5. e. Pelaksanaan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.

    Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi,  mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

    1. a. Menyusun rencana kerja Bidang;
    2. b. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan ketahanan sosial dan ekonomi;
    3. c. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi, kemasyarakatan, profesi, LSM serta lembaga kemasyarakatan lainnya;
    4. d. Menyiapkan bahan kebijakan, fasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan ketahanan ekonomi;
    5. e. Menyiapkan bahan program kerja/ Kegiatan bidang ketahanan sosial dan ekonomi;
    6. f. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
    7. g. Menyusun laporan sesesuai tugas dan fungsinya.

     

    Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi, membawahkan :

    1. 1. Kepala Sub-Bidang Organisasi Sosial;
    2. 2. Kepala Sub-Bidang Ketahanan Ekonomi.

     

    Kepala Sub-Bidang Organisasi Sosial

    Kepala Sub-Bidang Organisasi Sosial berdasarkan Pasal 628  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi dalam pemberdayaan organisasi sosial dan kemasyarakatan secara legal. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bidang Organiasi Sosial mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

    1. a. Menyusun rencana kerja Sub-Bidang;
    2. b. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, fasilitasi, mediasi dan komunikasi serta menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan dalam aspek sosial budaya;
    3. c. Melaksanakan bahan rumusan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi penetapan kebijakan teknis bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
    4. d. Melaksanakan koordinasi dalam menghimpun data dan informasi yang lengkap dan akurat;
    5. e. Melaksanakan pendataan dan pencatatan organisasi masyarakat;
    6. f. Melaksanakan kebijakan bahan rumusan peningkatan pemberdayaan bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
    7. g. Menyiapkan bahan rumusan optimalisasi peningkatan kapasitas aparatur bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kepercayaan, pembauran dan akulturasi budaya, organisasi kemasyarakatan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan;
    8. h. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup tugas Sub-Bidang Organisasi Sosial;
    9. i. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.

     

    Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi

    Kepala Sub-Bidang Ketahanan Ekonomi berdasarkan Pasal 629  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan kajian/masalah ketahanan pembangunan ekonomi di daerah. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bidang Ketahanan Ekonomi mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

    1. a. Menyusun rencana kerja Sub-Bidang;
    2. b. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, fasilitasi, pemantauan, mediasi dan komunikasi serta menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan ketahanan ekonomi;
    3. c. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi, pemantauan, mediasi dan komunikasi dengan instansi terkait di bidang sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian skala kabupaten/kota dan provinsi;
    4. d. Melaksanakan Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi dengan instansi terkait di bidang ketahanan perdagangan dan investasi skala kabupaten/kota dan provinsi;
    5. e. Melaksanakan Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi dengan instansi terkait terhadap perilaku perekonomian masyarakat skala kabupaten/kota dan provinsi;
    6. f. Melaksanakan Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi dengan instansi terkait yang berkenaan dengan kebijakan dan ketahanan lembaga usaha ekonomi skala kabupaten/kota dan provinsi;
    7. g. Menyiapkan bahan dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur di bidang ketahanan ekonomi sekala provinsi;
    8. h. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.

    Jadwal Sholat


    Prakiraan Cuaca


    Twitter


    Facebook