Berdasarkan Pasal 621 Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan kebijakan bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, mempunyai fungsi sebagai berikut:
- a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi bina ideologi dan wawasan kebangsaan;
- b. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pelaksanaan pembauran dan kewarganegaraan;
- c. Penyusunan evaluasi serta pelaksanaan monitoring dibidang Bina Idelogi dan Wawasan Kebangsaan;
Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja bidang;
- b. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi Wawasan Kebangsaan, Pembauran Bangsa, Pemantapan Ideologi dan Bela Negara;
- c. Menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi pengembangan, sosialisasi dan pelatihan wawasan kebangsaan, pembauran bangsa, kewaspadaan nasional, pemantapan ideologi dan pelaksanaan bela negara.
- d. Menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan;
- e. Menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi pelaksanaan kerukunan antar etnis dan umat beragama;
- f. Menyiapkan bahan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi pelaksanaan kewaspadaan nasional;
- g. Menyiapkan bahan program kerja/ kegiatan di bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- h. Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- i. Menyiapkan bahan pengelolaan tertib administrasi Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- j. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
- k. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, membawahkan :
- 1. Kepala Sub-Bidang Wawasan Kebangsaan;
- 2. Kepala Sub-Bidang Pembauran dan kewarganegaraan.
Kepala Sub-Bidang Wawasan Kebangsaan
Sesuai dengan Pasal 622 Kepala Sub-Bidang Wawasan Kebangsaaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang wawasan kebangsaan. Kepala Sub-Bidang Wawasan Kebangsaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- a. Menyusun rencana kerja Sub-Bidang;
- b. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan pengembangan wawasan kebangsaan;
- c. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kader kepemimpinan bangsa;
- d. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan penetapan kesadaran bela negara;
- e. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan pemantapan ideologi dan kedaulatan bangsa;
- f. Menginventarisir keanekaragaman nilai-nilai aspek ideologi yang tumbuh di masyarakat sebagai dasar kebijakan pembinaan wawasan kebangsaan;
- g. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan pemantapan ketahanan nasional;
- h. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan penginventarisasian keanekaragaman budaya/kultur, adat istiadat, hak-hak dasar/asasi aspek kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
- i. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya;
Kepala Sub-Bidang Pembauran dan Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 623 Kepala Sub-Bidang Pembauran dan Kewarganegaraan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembauran dan kewarganegaraan. Untuk melaksanakan tugas pokok Kepala Sub-Bidang Pembauran Bangsa mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
- a. Menyusun rencana kerja Sub-Bidang;
- b. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan pembauran kebangsaan, kewarganegaraan dan kearifan lokal;
- c. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan kerukunan antar umat beragama;
- d. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kerukunan hidup antar suku, agama, ras maupun golongan;
- e. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan inventarisasi keberadaan organisasi keagamaan dan kepercayaan, tempat peribadatan, suku, agama, ras maupun golongan;
- f. Menyusun kajian rumusan pengembangan implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan berdasarkan kearifan lokal;
- g. Melaksanakan fasilitasi pengembangan dan pembentukan organisasi kemasyarakatan menyangkut pembauran kebangsaan;
- h. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- i. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya