• Monday, 20 March 2023
  • INFO TERKINI

    Tugas dan Fungsi Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik


    Sesuai dengan Pasal 630 Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik mempuntai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam merencanakan operasional dan melaksanakan pengendalian dan fasilitasi pembinaan poliik untuk menciptakan stabilitas kehidupan politik. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik, mempunyai fungsi sebagai berikut :

    1. a. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun dan menganalisa data dari informasi yang berkaitan dengan pembinaan politik;
    2. b. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, serta menghimpun, menganalisa data dan informasi yang berkaitan dengan organisasi politik dan penyelenggaraan Pemilu;
    3. c. Penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitas, tentang budaya politik dan pelaksanaan demokratisasi;
    4. d. Penyiapan evaluasi dan pelaporan serta pelaksanaan monitoring di Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik.

    Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik,  mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

    1. a. Menyusun rencana kerja Bidang;
    2. b. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan hubungan antar lembaga legislatif/ eksekutif;
    3. c. Menyiapkan bahan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan partai politik;
    4. d. Menyiapkan bahan kebijakan, fasilitasi serta menghimpun dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
    5. e. Menyiapkan bahan kebijakan dan memfasilitasi mengenai budaya politik, pendidikan politik dan pelaksanaan demokratisasi;
    6. f. Menyiapkan bahan program kerja/ Kegiatan bidang fasilitasi pembinaan politik;
    7. g. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas;
    8. h. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.

    Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik, membawahi :

    1. 1. Kepala Sub-Bidang Fasilitasi Organisasi Politik;
    2. 2. Kepala Sub-Bidang Pendidikan Budaya Politik.

     Kepala Sub Bidang Organisasi Politik

    Kepala Sub-Bidang Organisasi Politik berdasarkan Pasal 631 mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik dalam pemberdayaan sistem politik yang demokratis. Adapun untuk mempunyai tugas pokoknya, Kepala Sub Bidang Organisasi Politik mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

    1. a. Menyusun rencana kerja Sub-Bidang;
    2. b. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, fasilitasi, mediasi dan komunikasi serta menghimpun data dan informasi yang berhubungan dengan eksistensi / keberadaan partai politik;
    3. c. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan fasilitasi, mediasi dan komunikasi bantuan keuangan bagi partai politik peserta pemilu;
    4. d. Melaksanakan pencatatan dan pengarsipan administrasi data partai politik dan dokumentasi kepengurusan partai politik;
    5. e. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan, fasilitasi, menghimpun dan menganalisa data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) keanggotaan DPRD;
    6. f. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, memfasilitasi serta menghimpun dan menganalisa data dan informasi yang berkaitan dengan hubungan antar lembaga legislatif / eksekutif;
    7. g. Melakukan monitoring kegiatan / agenda kerja partai politik seperti Musda, Muscab, Muswil, Konferda, Rakwil, Rakerda dan sebagainya;
    8. h. Menyusun laporan tugas dan fungsinya.

    Kepala Sub-Bidang Pendidikan Budaya Politik

    Kepala Sub-Bidang Pendidikan Budaya Politik berdasarkan Pasal 632 mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Fasilitasi Pembinaan Politik dalam merencanakan dan melaksanakan fasilitasi pendidikan dan budaya politik masyarakat yang demokratis. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya, Kepala Sub Bidang Pendidikan Budaya Politik mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

    1. a. Menyusun rencana kerja Sub-Bidang;
    2. b. Melaksanakan fasilitasi penyelesaian perselisihan partai politik;
    3. c. Melaksanakan penyuluhan dalam rangka peningkatan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat;
    4. d. Melaksanakan penyusunan program fasilitasi, mediasi dan komunikasi/hubungan dengan partai politik;
    5. e. Melaksanakan fasilitasi, mediasi, komunikasi dengan partai politik secara efektif;
    6. f. Melaksanakan fasilitasi forum komunikasi dan konsultasi antar partai politik dalam rangka pemberdayaan organisasi politik;
    7. g. Menyelenggarakan seminar dan lokakarya dalam rangka fasilitasi politik masyarakat;
    8. h. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.

    Jadwal Sholat


    Prakiraan Cuaca


    Twitter


    Facebook