SEKRETARIAT
BERITA ACARA FORUM OPD PENYUSUNAN RENCANA KERJA BADAN KESBANGPOL TAHUN ANGGARAN 2021
Berita Acara Hasil Forum OPD Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada tautan ini
DPPA Perubahan APBD 2021
RKA-P 2021
https://kesbangpol.bantenprov.go.id/storage/kesbangpol/upload/article_doc/RKA-P.pdf
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan Pasal 618 ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Badan. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja sub bagian;
- b. Melaksanakan administrasi ketatausahaan Badan;
- c. Melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
- d. Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
- e. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang Badan;
- f. Melaksanakan pengelolaan inventaris barang dan aset Badan;
- g. Melaksanakan pengelolaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor serta lingkungannya;
- h. Melaksanakan fungsi kehumasan;
- i. Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan administrasi kepegawaian lingkup Badan;
- j. Melaksanakan pembuatan laporan tugas dan fungsinya;
- k. Melaksanakan tugas lain sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Keuangan
Kepala Sub Bagian Keuangan berdasarkan Pasal 619 ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, pembukuan, verifikasi dan perbendaharaan Badan. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja sub bagian;
- b. Melaksanakan penyiapan rencana anggaran pembiayaan kegiatan di lingkungan Badan;
- c. Melaksanakan penyiapan bahan pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja Badan dari sumber APBD maupun APBN;
- d. Melaksanakan kegiatan pembendaharaan dalam rangka pembiayaan kegiatan Badan sesuai anggaran yang telah ditetapkan;
- e. Melaksanakan pembayaran gaji pegawai sesuai ketentuan yang berlaku;
- f. Melaksanakan pembukuan penerimaan dan pengeluaran keuangan;
- g. Melaksanakan administrasi pemungutan, pelaporan dan penyetoran pajak-pajak;
- h. Melaksanakan penyiapan data, perhitungan anggaran dan belanja Badan;
- i. Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Badan;
- j. Melaksanakan pengawasan administrasi kebendaharaan di lingkup badan;
- k. Melaksanakan pengawasan administrasi kebendaharawanan lingkup Badan;
- l. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Pasal 620 ayat (1) mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dalam melaksanakan penyiapan perumusan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan. Adapun untuk melaksanakan tugas pokoknya Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
- a. Menyusun rencana kerja sub bagian;
- b. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan;
- c. Melaksanakan penyiapan bahan rencana anggaran belanja Badan dari sumber APBD maupun APBN;
- d. Melaksanakan penyiapan bahan program dan kegiatan Badan;
- e. Melaksanakan peyiapan bahan pengumpulan indikator keberhasilan kegiatan Badan;
- f. Melaksanakan penyusunan rencana kerja tahunan ke dalam program kegiatan;
- g. Melaksanakan fasilitasi program dan kegiatan Badan dari Pemerintah Pusat untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- h. Melaksanakan penyiapan bahan petunjuk pelaksanakan kegiatan Badan;
- i. Melaksanakan penyiapan bahan dalam rangka mendukung dan membantu penyelenggaraan kegiatan Badan;
- j. Melaksanakan pengelolaan dan pelaporan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana APBD dan APBN;
- k. Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari dana APBD dan APBN;
- l. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.