Kepala Badan
Di dalam pasal 616 Pergub No. 14 Tahun 2013, dinyatakan bahwa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas pokok membantu gubernur dalam melaksanakan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik meliputi bina ideologi, kewaspadaan nasional, ketahanan sosial dan ekonomi serta fasilitasi pembinaan politik, dengan fungsi sebagai berikut :
- a. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- b. Perumusan kebijakan teknis di bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
- c. Perumusan kebijakan teknis di bidang Kewaspadaan Nasional;
- d. Perumusan kebijakan teknis di bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi;
- e. Perumusan kebijakan teknis di bidang Fasilitasi Pembinaan Politik;
- f. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Provinsi;
- g. Pelaksanaan tugas sesuai tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan fungsinya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas sebagai berikut :
- a. Merumuskan, menyusun dan menetapkan program kerja Badan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kebijakan Kepala Daerah serta masukan dari komponen masyarakat untuk meningkatkan ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, sosial ekonomi serta pembinaan politik;
- b. Merumuskan, menyusun rencana kerja tahunan berdasarkan rencana strategis (RENSTRA) Badan dan menetapkan standar norma, pedoman dan prosedur kerja;
- c. Merumuskan dan menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) secara tepat pada penetapan kinerja (TAPKIN);
- d. Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan sebagai mediasi, komunikasi dan fasilitas dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara supra dan infrastruktur politik dalam rangka terwujudnya kehidupan politik yang demokratis;
- e. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan mediasi, komunikasi dan fasilitas dalam mendorong terwujudnya ketahanan bangsa melalui peningkatan wawasan dan pembauran di persatuan bangsa;
- f. Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan mediasi, komunikasi dan fasilitas kewaspadaan dan kegiatan masyarakat dalam menghadapi timbulnya berbagai gejolak dan bencana sosial dan kerusuhan dalam rangka memelihara kondisi politik yang kondusif serta persatuan dan kesatuan bangsa;
- g. Mengawasi, mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan meliputi ketahanan ideologi negara, wawasan kebangsaan, bela negara, nilai-nilai sejarah kebangsaan dan penghargaan kebangsaan, demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta terjaminnya sistem politik yang demokratis melalui kewaspadaan nasional;
- h. Melakukan pembinaan dan motivasi bawahan dengan memberikan bimbingan dan pelatihan lainnya untuk meningkatkan produktivitas dan karier aparatur yang berbasis kinerja;
- i. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik diminta maupun tidak diminta dalam rangja pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah ideologi dan wasbang, konflik sosial, politik dan ketahanan sosial ekonomi;
- j. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program;
- k. Mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan dan urusan umum;
- l. Melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi dalam pelaksanaan tugas;
- m. Menyusun laporan sesuai tugas dan fungsinya.