Serang, (21/03). Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa belakangan ini maraknya aksi anarkis masyarakat, tawuran antar warga serta agama, merupakan sebagian konflik yang ada di masyarakat. tidak mentutup kemungkinan konflik yang lain bisa terjadi, konflik sosial di masyarakat banyak terjadi belakangan ini. untuk itu perlu adanya deteksi dini melaui fkdm agar konflik tidak terjadi atau meminimalisir konflik tersebut. Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Banten melalui Bidang Kewaspadaan Dini Dan Penanganan Konflik mengadakan Kegiatan Penyuluhan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah Tahun 2018, hari Senin tanggal 12 Maret 2018 bertempat di Aula / Ruang Rapat Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Maksud dari Kegiatan ini adalah Penyuluhan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah. Tujuan Kegiatan ini adalah untuk membantu penyelenggara negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Peserta dalam Kegiatan Penyuluhan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah Angkatan I Tahun Anggaran 2018 adalah Kepala Desa. RT/RW, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat Dan Tokoh Agama Yang Berasal Dari Kabupaten Serang Yaitu Kecamatan Baros, Petir, Ciruas Dan Pabuaran.