"berita fitnah dan ujaran kebencian menjelang pemilu sangat memprihatinkan karena semakin meluas dan menjadi konsumsi masyarakat segala umur, berakibat pada hancurnya tatanan kebangsaan, mengancam Persatuan dan kesatuan, ini harus dicegah "
demikian pernyataan Amas Tadjuddin dalam sambutanya pada acara Rakor Cipta Kondisi Pemilu Damai 2019 yang diselenggarakan oleh FKDM Provinsi Banten. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, tanggal 19 September 2018 bertempat di gedung serbaguna Marga Wiwitan Kota Serang.
Hadir narasumber Dr Ir H Didih M Sudi MSc ketua Bawaslu dan DR Suwaib Amirudin akademisi Untirta dan pengurus FKDM serta tokoh agama se Provinsi Banten diantaranya KH Asep Saefullah/Sekum MUI Kab Lebak, KH Fuad Damanhuri/MUI Kab Serang, Ustad Khaerudin, Ustad Nurjaya Arjil dan Suparhadi praktisi Pendidikan.
Selanjutnya Didih M Sudi memaparkan bahwa hoax adalah berita yang dipelintir diedit sehingga tidak lagi sesuai dengan peristiwanya dan ini sangat membahayakan, contohnya latihan pengamanan di kantor Mahkamah Konstitusi adalah benar ada kegiatanya tetapi beritanya dipelintir menjadi demonstrasi mahasiswa yang dibubarkan paksa oleh polisi, ini fitnah.
Secara detail terkait kampanye pemilu melalui medsos, Bawaslu hanya bisa mengawasi dan memproses hukum bagi akun yang terdaftar yang dimilki peserta pemilu maksimal 10 akun, sedangkan pelanggaran penyelenggara pemilu kategori pelanggaran etika ditangani DKPP, pelanggaran administrasi ditangani KPU, sedangkan pidana pemilu oleh Bawaslu.
Dr Suwaib Amirudin mengurai bahwa pemerintah harus cermat betul dalam setiap membuat dan melaksanakan sebuah regulasi agar mampu mencetak bangsa yang cerdas dan kelak taat hukum, pun demikian dalam pemilu.