Dengan berdasar pada Permendagri No. 61 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah, maka Pemerintah Provinsi Banten membentuk Tim Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah Provinsi Banten yang ditetapkan dengan SK Gubernur. Pemantauan perkembangan politik di daerah dalam hal ini meliputi;Pelaksanaan pemilu legislatif;Pelaksanaan pemilu presiden;Pelaksanaan pemilu kepala daerah;Situasi politik lainnya, yaitu :1.Ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah;2.Disharmonisasi antara kepala daerah dengan DPRD;3.Unjuk rasa;Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah pada hari Selasa tanggal 17 April 2018 bertempat di Aula Rapat Lt. 2 Badan Kesbangpol Provinsi Banten.
Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah pada Kegiatan Pembinaan Partai Politik Tahun Anggaran 2018, dengan tujuan : untuk melakukan deteksi dini. Lalu cipta kondisi yang kondusif dan damai, analisis evaluasi atas dampak dalam proses pilkada 2018 nanti. Adapun peserta dari kegiatan tersebut diikuti oleh Keanggotaan Tim Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah yang ditetapkan dengan SK Gubernur. Kegiatan tersebut diisi oleh Narasumber dari Polda Banten, Binda Banten dan Badan Kesbangpol Provinsi Banten.