Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo prihatin dengan fakta bahwa PNS menduduki peringkat ketiga dalam laporan pelanggaran HAM yang masuk ke Komnas HAM, setelah Polisi diperingkat pertama dan korporasi di peringkat kedua. Berkaitan dengan hal tersebut Kemendagri melakukan penandatanganan MoU dengan Komnas HAM untuk bekerjasama dan berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi atas pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM rakyat Indonesia.
“Kami sudah bicara panjang lebar dengan Komnas HAM, maka kita realisasikan MoU dengan Komnas HAM. Ruang lingkup MoU ini meliputi pengkajian, penelitian serta penyediaan SDM untuk mendukung HAM. Juga koordinasi dalam pemantauan dan mediasi HAM, pengawasan, penghapusan diskriminasi ras dan yang tak kalah penting adalah dalam hal penanganan konflik sosial,” kata Tjahjo usai menandatangani MoU bersama Ketua Komnas HAM Nur Kholis, bersamaan dengan pembukaan Rakor Sosialisasi Kebijakan Penanganan Konflik Sosial di Kemendagri, Senin (29/06).
Menurut Tjahjo pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2015 yang melibatkan 269 daerah berpotensi terjadi konflik sosial dan pelanggaran HAM. Berkaitan dengan hal tersebut Tjahjo menginginkan Kesbangpol yang lebih berwibawa. Dalam arti bukan harus kembali seperti Orba, tapi mempunyai jaringan yang luas dan kokoh sehingga mampu memberikan deteksi dini. “Sehingga kita bisa mencegah terjadinya konflik horizontal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Kami juga ingin aparatur kami berwibawa dan mampu mendeteksi dini, tanpa harus kembali seperti jaman Orba dulu,” kata Tjahjo.
Dalam kesempatan yang sama Plt Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Indra Baskoro mengatakan Rakor yang pesertanya adalah Sekda dan Badan Kesbangpol dari 34 Provinsi tersebut, akan mengoptimalkan tim terpadu yang merupakan gabungan dari Pemda, TNI, Polri dan Kejaksaan dalam melakukan upaya deteksi dini atas dinamika politik sosial dan ekonomi di daerah-daerah